Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sanggau merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sanggau disahkan oleh Notaris Kabupaten Sanggau pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sanggau
SK Wali Kabupaten Sanggau tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sanggau periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sanggau yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sanggau.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sanggau berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan kedudukan di Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sanggau. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sanggau.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sanggau di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sanggau disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sanggau tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sanggau adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sanggau.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sanggau.
KOWANI Kabupaten Sanggau sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sanggau disahkan oleh Wali Kabupaten Sanggau melalui Surat Keputusan.