Legalitas KOWANI Kabupaten Sanggau

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sanggau sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sanggau merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sanggau
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sanggau.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sanggau disahkan oleh Notaris Kabupaten Sanggau pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sanggau

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sanggau

SK Wali Kabupaten Sanggau tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sanggau periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sanggau

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sanggau yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sanggau.

2024Kesbangpol Kabupaten Sanggau

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sanggau berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan kedudukan di Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sanggau. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sanggau.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sanggau di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sanggau disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sanggau tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sanggau dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sanggau berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sanggau adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sanggau.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sanggau.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sanggau sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sanggau sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sanggau disahkan oleh Wali Kabupaten Sanggau melalui Surat Keputusan.